Peningkatan SHGB ke SHM
Memiliki rumah dengan sertifikat hak milik (SHM) merupakan impian para pemilik rumah, termasuk warga Kwanyar Indah Residence. Pada umumnya, saat tanda tangan perjanjian realisasi dengan pihak bank dan notaris, pemilik rumah hanya mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang selanjutnya dokumen SHGB dipegang oleh pihak Bank pemberi KPR sebagai jaminan. Hanya sebagian kecil warga yang saat realisasi mendapat kesempatan program khusus dari notaris sehingga bisa langsung ngurus SHM. Saat ditanya by wa tentang bagaimana proses peningkatan SHGB ke SHM, Ilham selaku Dirut GBB mengatakan bahwa peningkatan ke SHM merupakan kewenangan user dengan notaris. PT. GBB tidak bisa dan tidak dapat mewakili notaris untuk masalah tersebut, imbuhnya. Ilham menjelaskan bahwa untuk user yang sudah KPR dan dulu waktu akad belum meningkatkan menjadi SHM kepada notaris, tidak perlu khawatir, karena peningkatan ke SHM baru dapat dilakukan setelah KPR tsb lunas dan sertifikat telah diserahkan ...
Mantab. Semoga diberi kekuatan untuk berkhidmat yang terbaik bagi sesama.
BalasHapus